
bimbingan IPDN Lembaga Pemerintah Dalam Negeri Di Yogyakarta – Lembaga Pemerintah Daerah atau IPDN merupakan perguruan tinggi kedinasan bersama dengan link kedinasan yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang bertujuan untuk buat persiapan kader-kader pemerintahan, baik di tingkat area maupun pusat.
Kader pemerintah adalah orang-orang yang memegang guna penting didalam pemerintahan, sekiranya cams dll. Berikut kami dapat bahas mengenai Bimbel Pendaftaran IPDN Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang dapat jadi acuan bagi anda semua.
Bimbel Pendaftaran IPDN
Persyaratan Pelamar atau Calon Seleksi IPDN, antara lain:
Warga negara Indonesia, berusia sedikitnya 16 th. dan maksimal 21 tahun. Pelamar Pegawai Negeri Sipil Penugasan Studi berusia maksimal 24 tahun bersama jaman kerja minimal 2 th. sebagai PNS. Persyaratan umur sebagaimana dimaksud terhadap angka 2 huruf dan beberapa syarat kelulusan tahun diplomaatau STTB sebagaimana dimaksud terhadap angka 3 mesti dipenuhi sepenuhnya.
Rata-rata nilai ijasah SMAatau STTBatau MA sekurang-kurangnya 7,00 (tujuh koma nol nol). Tinggi badan sekurang-kurangnya pelamar pria 160 cm dan pelamar wanita sekurang-kurangnya 155 cm. Tidak ada tato atau isyarat tato dan untuk pelamar laki-laki, tidak ada tindik atau tindik telinga atau anggota tubuh lainnya, kecuali untuk ketetapan agamaatau adat.
Tidak manfaatkan kacamataatau lensa kontak cocok dengan unsur pemeriksaan kesehatan. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berasal dari Kepolisian Kabupatenatau Kota (Polresatau Poltabes). Surat Keterangan Sehat berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)atau RSTNatau RS Polriatau Puskesmas lokal.
Surat Pernyataan belum dulu kawinatau kawin bimbingan IPDN Lembaga Pemerintah Dalam Negeri Di Yogyakarta, sedang hamilatau melahirkan dan bersedia tidak kawinatau kawin sepanjang menempuh pendidikan yang benar diketahui orang tua atau wali dan disahkan oleh Kepala Desaatau Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000.
Surat pengakuan bersedia mentaati semua Peraturan Kepegawaian dan bersedia mengembalikan semua biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah gara-gara pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja danatau atau pelanggaran keputusan pendidikan, yang diketahui masyarakat.
bimbingan IPDN Lembaga Pemerintah Dalam Negeri Di Yogyakarta – Surat pernyataan siap diberhentikan tanpa menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara seandainya jalankan tindak pidana, mengkonsumsi atau menjual obat-obatan terlarang, berkelahi, memukul dan memukul, dan juga jalankan kelakuan asusila yang membawa akibat hukum atau tidak yang dinyatakan secara tertera dan ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000.
Demikian penjelasan dari saya tentang Bimbel Pendaftaran IPDN institut pemerintahan dalam negeri semoga bermanfaat, terimakasih.
BERIKUT REAL TESYMONI KAMI bimbingan IPDN Lembaga Pemerintah Dalam Negeri Di Yogyakarta







Silakan hubungi kami
ALAMAT
Jl kaliurang km 5,6, Gg. Pandega Wreksa No.17, Manggung, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281